Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas
apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori
hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak menjadi
monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbegai
didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles,
John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan
jawaban tentang konsep keadilan.
Dari beberapa nama tersebut John Rawls, menjadi salah satu
ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan
politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati teori yang dikemukakan
oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls
dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John
Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup
besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk
dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa
ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John
Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari
pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran
penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap
sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai
berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rows
melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera
ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal
liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang
lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari
pada differences principle.
Sumber: google
Sumber: google
0 comments:
Post a Comment